Logo BADKO HMI

HMI Cabang Manakarra Somasi Bank Mandiri Mamuju, Soroti Dugaan Pencairan Pembiayaan kepada Developer BTN Samusengana

Kader Cabang Manakarra
0 Dibaca
HMI Cabang Manakarra Somasi Bank Mandiri Mamuju, Soroti Dugaan Pencairan Pembiayaan kepada Developer BTN Samusengana
MAMUJU — Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melayangkan somasi kepada Bank Mandiri Mamuju terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pencairan pembiayaan kepada pihak developer BTN Samusengana. Somasi tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan temuan mengenai dugaan kewajiban pembayaran material yang belum diselesaikan oleh pihak developer kepada salah satu vendor material dengan nilai mencapai Rp200 juta. HMI Cabang Manakarra menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola pembiayaan, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum dan ekonomi dalam proses pembangunan perumahan. Muh Aldi Kadri, dari Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi HMI Cabang Manakarra, mempertanyakan proses due diligence serta penilaian kelayakan yang dilakukan pihak bank sebelum fasilitas pembiayaan maupun pencairan diberikan kepada developer. “Kami mempertanyakan apakah pihak Bank Mandiri telah melakukan pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi usaha, kemampuan memenuhi kewajiban, serta risiko hukum dan finansial developer sebelum pencairan dilakukan. Jika benar terdapat kewajiban material kepada vendor yang belum diselesaikan hingga sekitar Rp200 juta, maka hal tersebut patut menjadi bagian dari informasi yang diperiksa dalam proses penilaian risiko,” ujar Muh Aldi Kadri. Menurut HMI Cabang Manakarra, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan utang-piutang antara developer dan vendor. Namun, apabila terdapat fasilitas pembiayaan perbankan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan, proses pemberian hingga pencairannya dinilai harus dilakukan berdasarkan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian. Aldi juga mempertanyakan penerapan ketentuan perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses pencairan pembiayaan tersebut. “Berdasarkan UU Perbankan dan ketentuan OJK, hal tersebut mesti menjadi dasar oleh pihak Bank Mandiri dalam memproses pencairan. Oleh karena itu, kami menduga adanya komunikasi terselubung antara pimpinan Bank Mandiri Mamuju dengan pihak developer untuk mempermulus pencairan,” tambah Aldi. HMI Cabang Manakarra menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Pihaknya meminta Bank Mandiri Mamuju memberikan penjelasan terkait mekanisme penilaian, proses verifikasi, serta dasar pencairan pembiayaan kepada developer. Dalam konteks pembiayaan sektor properti, HMI menilai penerapan prinsip kehati-hatian menjadi penting mengingat sektor tersebut memiliki risiko yang dapat berdampak terhadap pihak bank maupun masyarakat apabila pemberian pembiayaan tidak dilakukan secara prudent. “Kami berharap persoalan ini segera mendapat atensi sebelum kami melakukan aksi besar-besaran di Bank Mandiri dan Kantor BTN Samusengana,” tutup Aldi.
Bagikan Berita Ini:
Chat WhatsApp