HMI Badko Sulbar mendorong DPRD dan Sejumlah OPD Kab.Polman Membentuk Satgas Terkait Sejumlah Developer Yang melanggar Ketentuan Perundang undangan.
PPD HMI BADKO SULBAR
0 Dibaca
POLEWALI MANDAR, 8 September 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kondisi pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar mengungkapkan permasalahan serius terkait pemenuhan kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), khususnya pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah.
RDP dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Ketua dan anggota Komisi III DPRD, Kepala Dinas Perkimtanhub, Kepala Dinas PUPR, Kepala DLHK, sejumlah Camat dan Lurah, serta pengurus asosiasi pengembang perumahan setempat.
Dalam pembahasan terungkap bahwa masih banyak pengembang perumahan di Polman belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik maupun prasarana pengelolaan sampah. Selama beroperasi bertahun-tahun, pengembang juga tidak pernah melaporkan hasil uji kelayakan baku mutu air secara berkala kepada DLHK Kabupaten Polewali Mandar, padahal hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Muh. Ihsan Abrari, Ketua Bidang PPD HMI Badko Sulbar menyebut bahwa pihaknya menyambut baik langkah yang diambil oleh dprd bserta opd terkait yang hadir.
"Kewajiban ini tegas diatur UU No. 1/2011 Pasal 30 dan UU No. 32/2009 . Ketiadaan Perda tidak bisa jadi alasan pelanggaran berlarut-larut. Kami mendukung satgas ini dan akan terus mengawal progresnya perkembanganya. Namun jika dikemudian hari tidak ada kemajuan berarti, kami akan mempertimbangkan menempuh opsi lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendorong sanksi hingga pencabutan izin."
Dialog yang sempat berlangsung Alot karena Terdapat berbagai mis persepsi terkait objek pembahasan akhirnya mencapai beberapa poin kesepakatan kesepakatan sebagai berikut:
Pertama, DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama OPD terkait akan segera membentuk satgas yang bertugas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh perumahan di Kab.Polman serta memastikan setiap pengembang segera memenuhi kewajiban membangun PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk secara rutin melakukan pengujian kelayakan baku mutu air serta menjalin kerja sama dengan para pengembang perumahan dalam hal pengelolaan sampah guna menjamin lingkungan yang sehat dan layak bagi masyarakat penghuni.
Kesepakatan ini diambil sebagai langkah konkret untuk menegakkan aturan serta menjamin kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar, Namun hal tersebut akan senantiasa membutuhkan Keterlibatan Seluruh elemen masyarakat dalam memastikan Keberhasilan Kinerja yang nyata.
Bagikan Berita Ini: