Sumber Air Butuh Kepastian Hukum
W
Wentri
SEKRETARIS KOHATI BADKO SULBAR
17 August 2026
•
Dibaca 62 kali
Persoalan lingkungan di Mamuju Tengah tidak lagi cukup dipandang sebagai peristiwa musiman yang datang, terjadi, lalu berlalu. Ketika ketersediaan air mulai menurun dan masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, kondisi tersebut harus dibaca sebagai peringatan bahwa ada persoalan yang perlu segera dibenahi dalam pengelolaan ruang dan sumber daya alam.
Masyarakat Mamuju Tengah bukanlah masyarakat yang asing dengan musim kemarau. Kemarau panjang pernah terjadi dan dalam kondisi tertentu bahkan berlangsung hingga kurang lebih sembilan bulan. Namun, dalam pengalaman tersebut, sumber-sumber air masih mampu bertahan dan masyarakat tetap dapat mengandalkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, kondisi yang dirasakan saat ini patut mendapat perhatian serius.
Jika dalam periode kemarau yang relatif belum terlalu panjang ketersediaan air sudah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, kita perlu bertanya: apakah persoalan ini semata-mata akibat musim kemarau, atau terdapat persoalan ekologis yang membuat daya dukung lingkungan semakin melemah?
Fenomena El NiƱo yang dapat memperparah kekeringan dan memengaruhi ketersediaan air tentu perlu diantisipasi. Namun, kita tidak boleh menjadikan faktor cuaca sebagai satu-satunya alasan. Justru kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana lingkungan kita mampu menghadapi tekanan iklim.
Sebab, lingkungan dengan daya dukung yang baik seharusnya memberikan kemampuan adaptasi yang lebih kuat terhadap perubahan musim.
Ketika Air Bersih Menjadi Beban
Dampak persoalan air tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Ketika masyarakat harus mengeluarkan uang untuk memperoleh air bersih, persoalan tersebut telah berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
Bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, membeli air secara terus-menerus tentu bukan perkara sederhana. Air bersih merupakan kebutuhan dasar. Karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah masyarakat akan terus dibebani biaya untuk memperoleh sesuatu yang semestinya menjadi bagian dari kebutuhan dasar kehidupan?
Di sinilah perlindungan terhadap kawasan resapan air, mata air, bendung, dan embung menjadi sangat penting.
Kawasan-kawasan tersebut bukan sekadar bagian dari bentang alam. Di dalamnya terdapat fungsi ekologis yang berkaitan langsung dengan ketersediaan air dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kawasan-kawasan tersebut telah dipetakan, ditetapkan, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Saatnya Menggodok Area Konservasi
Pembangunan memang penting. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan daya dukung lingkungan.
Menurut saya, sudah saatnya Pemerintah Daerah bersama DPRD Mamuju Tengah membahas kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi kawasan-kawasan ekologis yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah penetapan area konservasi, terutama pada kawasan resapan air, mata air, serta kawasan strategis di sekitar bendung dan embung.
Penetapan tersebut tentu harus didasarkan pada kajian yang matang, mulai dari pemetaan kawasan, kajian ekologis, kajian tata ruang, identifikasi kondisi lingkungan, hingga pelibatan masyarakat.
Namun, ketika suatu kawasan telah terbukti memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi, perlindungannya harus memiliki kepastian hukum yang kuat.
Jangan sampai setiap kali kepentingan pembangunan muncul, status perlindungan kawasan tersebut kembali dipertanyakan.
Kita harus berani menentukan mana ruang yang boleh dimanfaatkan dan mana ruang yang memang harus dijaga.
Tidak semua ruang harus menjadi ruang pembangunan. Ada ruang yang harus dipertahankan sebagai ruang kehidupan.
Jangan Menunggu Sumber Air Benar-Benar Hilang
Kerusakan ekologis tidak selalu memberikan dampak secara langsung. Hilangnya fungsi daerah resapan, terganggunya mata air, perubahan aliran air, erosi, sedimentasi, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor dapat menjadi persoalan yang dampaknya baru terasa lebih besar di kemudian hari.
Jika hari ini masyarakat sudah mulai kesulitan memperoleh air bersih dan sebagian harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya, kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh masyarakat.
Jangan sampai kita baru bergerak ketika mata air benar-benar mengering.
Jangan sampai aturan baru dibuat ketika embung dan bendung tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dan jangan sampai konservasi baru dibicarakan setelah kawasan resapan kehilangan fungsinya.
Kita harus bergerak sebelum kerusakan menjadi permanen.
Karena itu, gagasan pembentukan Peraturan Daerah mengenai perlindungan kawasan resapan air dan sumber air perlu dibahas secara serius. Perda tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperjelas kawasan yang harus dilindungi, mengatur pemanfaatan ruang di sekitarnya, membatasi aktivitas yang berpotensi merusak fungsi ekologis, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Tentu, aturan tersebut harus diselaraskan dengan RTRW dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Masyarakat juga harus dilibatkan sejak proses perencanaan. Sebab masyarakat bukan hanya penerima dampak kebijakan lingkungan, tetapi juga memiliki pengetahuan lokal dan kepentingan langsung terhadap keberlanjutan sumber daya alam di wilayahnya.
Pembangunan Tetap Jalan, Lingkungan Jangan Dikorbankan
Menjaga lingkungan tidak berarti menghambat pembangunan.
Mamuju Tengah boleh tumbuh. Pembangunan boleh berjalan. Ekonomi masyarakat harus berkembang.
Namun, di tengah semua itu, kita harus memiliki keberanian untuk mengatakan bahwa ada batas yang tidak boleh dilewati ketika menyangkut sumber kehidupan.
Sudah saatnya Pemerintah Daerah dan DPRD Mamuju Tengah duduk bersama masyarakat, akademisi, pegiat lingkungan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengkaji secara serius penetapan kawasan-kawasan ekologis strategis sebagai area konservasi dengan perlindungan yang kuat dan jelas secara hukum.
Sebab pada akhirnya, yang kita lindungi bukan hanya air.
Kita sedang melindungi kehidupan.
Dan ketika sumber kehidupan mulai terancam, kepastian hukum tidak boleh datang terlambat.
Sumber air bukan sekadar bagian dari ruang yang bisa dimanfaatkan. Ia adalah sumber kehidupan yang membutuhkan kepastian hukum.
Masyarakat Mamuju Tengah bukanlah masyarakat yang asing dengan musim kemarau. Kemarau panjang pernah terjadi dan dalam kondisi tertentu bahkan berlangsung hingga kurang lebih sembilan bulan. Namun, dalam pengalaman tersebut, sumber-sumber air masih mampu bertahan dan masyarakat tetap dapat mengandalkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, kondisi yang dirasakan saat ini patut mendapat perhatian serius.
Jika dalam periode kemarau yang relatif belum terlalu panjang ketersediaan air sudah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, kita perlu bertanya: apakah persoalan ini semata-mata akibat musim kemarau, atau terdapat persoalan ekologis yang membuat daya dukung lingkungan semakin melemah?
Fenomena El NiƱo yang dapat memperparah kekeringan dan memengaruhi ketersediaan air tentu perlu diantisipasi. Namun, kita tidak boleh menjadikan faktor cuaca sebagai satu-satunya alasan. Justru kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana lingkungan kita mampu menghadapi tekanan iklim.
Sebab, lingkungan dengan daya dukung yang baik seharusnya memberikan kemampuan adaptasi yang lebih kuat terhadap perubahan musim.
Ketika Air Bersih Menjadi Beban
Dampak persoalan air tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Ketika masyarakat harus mengeluarkan uang untuk memperoleh air bersih, persoalan tersebut telah berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
Bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, membeli air secara terus-menerus tentu bukan perkara sederhana. Air bersih merupakan kebutuhan dasar. Karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah masyarakat akan terus dibebani biaya untuk memperoleh sesuatu yang semestinya menjadi bagian dari kebutuhan dasar kehidupan?
Di sinilah perlindungan terhadap kawasan resapan air, mata air, bendung, dan embung menjadi sangat penting.
Kawasan-kawasan tersebut bukan sekadar bagian dari bentang alam. Di dalamnya terdapat fungsi ekologis yang berkaitan langsung dengan ketersediaan air dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kawasan-kawasan tersebut telah dipetakan, ditetapkan, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Saatnya Menggodok Area Konservasi
Pembangunan memang penting. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan daya dukung lingkungan.
Menurut saya, sudah saatnya Pemerintah Daerah bersama DPRD Mamuju Tengah membahas kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi kawasan-kawasan ekologis yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah penetapan area konservasi, terutama pada kawasan resapan air, mata air, serta kawasan strategis di sekitar bendung dan embung.
Penetapan tersebut tentu harus didasarkan pada kajian yang matang, mulai dari pemetaan kawasan, kajian ekologis, kajian tata ruang, identifikasi kondisi lingkungan, hingga pelibatan masyarakat.
Namun, ketika suatu kawasan telah terbukti memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi, perlindungannya harus memiliki kepastian hukum yang kuat.
Jangan sampai setiap kali kepentingan pembangunan muncul, status perlindungan kawasan tersebut kembali dipertanyakan.
Kita harus berani menentukan mana ruang yang boleh dimanfaatkan dan mana ruang yang memang harus dijaga.
Tidak semua ruang harus menjadi ruang pembangunan. Ada ruang yang harus dipertahankan sebagai ruang kehidupan.
Jangan Menunggu Sumber Air Benar-Benar Hilang
Kerusakan ekologis tidak selalu memberikan dampak secara langsung. Hilangnya fungsi daerah resapan, terganggunya mata air, perubahan aliran air, erosi, sedimentasi, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor dapat menjadi persoalan yang dampaknya baru terasa lebih besar di kemudian hari.
Jika hari ini masyarakat sudah mulai kesulitan memperoleh air bersih dan sebagian harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya, kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh masyarakat.
Jangan sampai kita baru bergerak ketika mata air benar-benar mengering.
Jangan sampai aturan baru dibuat ketika embung dan bendung tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dan jangan sampai konservasi baru dibicarakan setelah kawasan resapan kehilangan fungsinya.
Kita harus bergerak sebelum kerusakan menjadi permanen.
Karena itu, gagasan pembentukan Peraturan Daerah mengenai perlindungan kawasan resapan air dan sumber air perlu dibahas secara serius. Perda tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperjelas kawasan yang harus dilindungi, mengatur pemanfaatan ruang di sekitarnya, membatasi aktivitas yang berpotensi merusak fungsi ekologis, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Tentu, aturan tersebut harus diselaraskan dengan RTRW dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Masyarakat juga harus dilibatkan sejak proses perencanaan. Sebab masyarakat bukan hanya penerima dampak kebijakan lingkungan, tetapi juga memiliki pengetahuan lokal dan kepentingan langsung terhadap keberlanjutan sumber daya alam di wilayahnya.
Pembangunan Tetap Jalan, Lingkungan Jangan Dikorbankan
Menjaga lingkungan tidak berarti menghambat pembangunan.
Mamuju Tengah boleh tumbuh. Pembangunan boleh berjalan. Ekonomi masyarakat harus berkembang.
Namun, di tengah semua itu, kita harus memiliki keberanian untuk mengatakan bahwa ada batas yang tidak boleh dilewati ketika menyangkut sumber kehidupan.
Sudah saatnya Pemerintah Daerah dan DPRD Mamuju Tengah duduk bersama masyarakat, akademisi, pegiat lingkungan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengkaji secara serius penetapan kawasan-kawasan ekologis strategis sebagai area konservasi dengan perlindungan yang kuat dan jelas secara hukum.
Sebab pada akhirnya, yang kita lindungi bukan hanya air.
Kita sedang melindungi kehidupan.
Dan ketika sumber kehidupan mulai terancam, kepastian hukum tidak boleh datang terlambat.
Sumber air bukan sekadar bagian dari ruang yang bisa dimanfaatkan. Ia adalah sumber kehidupan yang membutuhkan kepastian hukum.