Logo BADKO HMI

Kemerdekaan di Tengah Bayang-Bayang Oligarki: Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka

H

Hirsyam | Kader FKIP Kom. Unasman

Kader FKIP Komisriat Unasman

17 August 2026 • Dibaca 113 kali
Kemerdekaan di Tengah Bayang-Bayang Oligarki: Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka
Oleh: Hirsyam, Kader FKIP Komisariat Unasman

Dalam perjalanan panjang sejarahnya, Indonesia telah berhasil membebaskan diri dari cengkeraman kolonialisme. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 bukanlah hadiah, melainkan buah dari perjuangan panjang, pengorbanan, darah, air mata, dan keberanian para pejuang bangsa. Sejarah telah mengajarkan bahwa Indonesia adalah negara yang lahir dari rahim perjuangan.

Namun, kemerdekaan bukanlah garis akhir dari sebuah perjuangan. Ia justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar: memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasca-kemerdekaan, semangat perlawanan tidak semestinya redup. Ia harus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Jika dahulu rakyat berjuang melawan kolonialisme dan imperialisme, maka hari ini perjuangan harus diarahkan pada berbagai bentuk ketidakadilan, ketimpangan, korupsi, monopoli kekuasaan, serta praktik oligarki yang berpotensi menjauhkan negara dari cita-cita kemerdekaan.

Seperti ungkapan yang sering dikaitkan dengan Ir. Soekarno: perjuangan mengusir penjajah memiliki tantangannya sendiri, sementara perjuangan setelah kemerdekaan menghadapkan bangsa pada tantangan yang lebih kompleks karena persoalannya dapat muncul dari dalam tubuh bangsa sendiri.

Kemerdekaan karena itu tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari kekuasaan asing. Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai terbebas dari berbagai bentuk penindasan dan ketidakadilan yang membuat sebagian rakyat tetap hidup dalam kemiskinan di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Pandangan visioner para pendiri bangsa lahir dari kegelisahan terhadap masa depan Indonesia. Mohammad Hatta, misalnya, memberikan perhatian besar terhadap persoalan kemiskinan, ketimpangan, pendidikan, dan keterbatasan tenaga ahli sebagai persoalan yang harus diselesaikan dalam pembangunan bangsa. Pemikiran tersebut tetap relevan untuk membaca berbagai persoalan Indonesia hari ini.

Kemerdekaan dan Kewajiban Negara

Konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Artinya, ukuran keberhasilan kemerdekaan tidak semata-mata dapat dilihat dari pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, atau kemeriahan seremoni setiap tanggal 17 Agustus. Ukuran yang lebih fundamental adalah sejauh mana rakyat merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.

Apakah petani memperoleh kehidupan yang layak? Apakah nelayan mendapatkan perlindungan? Apakah buruh mendapatkan upah yang adil? Apakah anak-anak dari keluarga miskin memiliki akses pendidikan yang berkualitas? Apakah masyarakat di daerah terpencil memperoleh pelayanan kesehatan dan infrastruktur yang layak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari refleksi atas makna kemerdekaan.

Sebab, kemerdekaan tidak dapat diukur dari seberapa meriah podium dihiasi, seberapa banyak bendera dikibarkan, atau seberapa keras tepuk tangan terdengar. Kemerdekaan harus dirasakan dalam kehidupan rakyat.

Merdeka adalah ketika rakyat terbebas dari belenggu penderitaan. Merdeka adalah ketika hukum berlaku secara adil. Merdeka adalah ketika kebijakan publik tidak hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan modal. Merdeka adalah ketika setiap warga negara diperlakukan secara adil dan beradab sebagaimana cita-cita yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Perlawanan Pasca-Kemerdekaan

Pasca-kemerdekaan, bentuk perjuangan rakyat memasuki babak baru. Perlawanan tidak lagi semata-mata dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi melalui gagasan, pendidikan, kritik, gerakan sosial, penelitian, advokasi, dan partisipasi politik.

Dalam konteks demokrasi, kritik terhadap kekuasaan merupakan sesuatu yang penting. Kritik bukanlah bentuk kebencian terhadap negara. Sebaliknya, kritik yang konstruktif merupakan bagian dari upaya menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat.

Persoalan muncul ketika kritik terhadap kebijakan publik justru dengan mudah dilabeli sebagai tindakan kelompok yang kecewa atau "barisan sakit hati". Cara pandang semacam ini berbahaya karena dapat menghilangkan substansi kritik dan menghambat ruang demokrasi.

Kritik harus dilihat dari argumentasi dan data yang dibawanya, bukan semata-mata dari siapa yang menyampaikannya.

Kebijakan publik yang ideal semestinya lahir dari kajian akademis yang terstruktur, terukur, transparan, dan melibatkan masyarakat. Pendekatan bottom-up harus diperkuat agar kebijakan tidak hanya lahir dari ruang-ruang elite, tetapi juga dari kebutuhan nyata masyarakat di tingkat bawah.

Di sinilah gerakan mahasiswa memiliki posisi strategis. Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perjalanan bangsa. Kampus harus menjadi ruang produksi pengetahuan, sementara gerakan mahasiswa harus menjadi kekuatan moral dan intelektual yang mampu membaca persoalan masyarakat secara objektif.

Perlawanan terhadap oligarki, dengan demikian, tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus dibangun melalui argumentasi, riset, data, pendidikan politik, serta keberanian menyampaikan kebenaran secara bertanggung jawab.

Apakah Kita Benar-Benar Merdeka?

Di tengah perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, kita diperhadapkan pada sebuah pertanyaan fundamental: apakah kemerdekaan yang setiap tahun kita rayakan benar-benar telah menghadirkan kemerdekaan bagi seluruh rakyat, ataukah kita hanya mengalami perubahan bentuk kekuasaan dari kolonialisme menuju dominasi elite tertentu?

Pertanyaan ini bukan untuk menafikan perjuangan para pendiri bangsa. Justru sebaliknya, pertanyaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap cita-cita mereka.

Kemerdekaan harus terus dirawat. Demokrasi harus terus dijaga. Kekuasaan harus terus diawasi. Kebijakan publik harus terus dikritisi. Dan rakyat harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh proses pembangunan.

Indonesia tidak membutuhkan generasi yang hanya pandai merayakan kemerdekaan. Indonesia membutuhkan generasi yang memahami makna kemerdekaan dan berani memperjuangkannya dalam kehidupan nyata.

Maka, 17 Agustus seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengibarkan Sang Merah Putih, mengikuti upacara, atau menyaksikan perlombaan. Ia harus menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali daya ingat kolektif terhadap cita-cita luhur bangsa.

Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan adalah ketika rakyat terbebas dari ketidakadilan. Kemerdekaan adalah ketika kekuasaan tunduk pada konstitusi. Kemerdekaan adalah ketika pembangunan menghadirkan kesejahteraan. Dan kemerdekaan adalah ketika seluruh rakyat dapat hidup bermartabat dalam negara yang adil dan beradab.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, perjuangan belum selesai. Musuh bangsa hari ini bukan lagi sekadar penjajahan dalam bentuk lama, melainkan berbagai bentuk ketidakadilan yang dapat tumbuh dari dalam sistem itu sendiri.

Karena itu, tugas generasi hari ini bukan hanya mempertahankan kemerdekaan, tetapi memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka bukan sekadar perayaan. Merdeka adalah perjuangan untuk memastikan rakyat benar-benar merdeka.
Chat WhatsApp